Palembang, Deras.id – Polda Sumatra Selatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Jumat, 30 Desember lalu. Tersangka yang berusia 69 tahun tersebut tega mencabuli anak SD hingga berulang kali di kamar mandi masjid.
“Korban berinisal A, umurnya 10 tahun. Korban yang sering duluan datang mengaji ke masjid, disuruh masuk ke kamar mandi oleh tersangka. Tersangka berinisial T yang kurang lebih umurnya 69 tahun,” jelas Kasubdit IV Renaksta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyuni pada Press rilis, Selasa (3/1/2023).
Aksi bejat tersangka dilakukan pada kamar mandi masjid di wilayah Sukarami, Palembang. Petugas kepolisian menjelaskan bahwa selama di kamar mandi, tersangka memainkan kelamin korban dengan jarinya dan menggesekkan alat kelaminnya pada celana korban. Hal itu dilakukan hingga berulang kali dengan janji akan memberikan uang kepada korban.
“Modusnya tersangka memanggil korban, berjanji akan memberikan uang,” ungkap Kompol Tri Wahyuni.
Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, Langsung, Polda Sumsel membekuk tersangka di rumahnya pada Jumat, 30 Desember lalu. Diketahui, pelaku bekerja sebagai marbot masjid tersebut.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 76 E, dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun, pungkas Kompol Tri Wahyuni.
Penulis: Naufal l Editor: Ifta