BeritaNasional

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkotika

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Selain itu, hal yang memberatakan tuntutan bagi Teddy ialah menyalahgunakan dan memanfaatkan jabatan untuk penggelapan narkotika. Seharusnya jataban yang ia emban sebagai Kapolda difungsikan untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika” tutur jaksa.

Namun faktanya, Teddy justru menggunakan jabatannya untuk terlibat langsung dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga apa yang telah diperbuat oleh Teddy sama sekali tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik.

“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Teddy justru telah merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Polri yang anggotanya berkisar 400 ribu personel. Ia juga telah menghianati perintah presiden untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel,” ujar jaksa.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada Kamis 13 April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Penulis: Kusairi | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami