Jakarta, Deras.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau Oktober – Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap. Keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (13/9/2023).
Sesuai dengan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/Barrel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan masih mendapatkan subsidi listrik. Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penulis: Risca l Editor: Rifai