Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap konsumsi masyarakat terhadap rokok menurun seiring dengan kebijakan meroketnya tarif cukainya. Terlebih kenaikan ini diperkirakan terjadi sampai lima tahun ke depan dengan rata-rata 15 persen.
“Pada tahun-tahun sebelumnya dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga semakin menurun dan diharapkan juga para konsumsi rokok menurun,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat belum lama ini.
Cukai rokok pada tahun 2023 naik sebesar 10 persen. Kenaikan ini ditujukan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan angka berbeda-beda sesuai dengan golongannya.
SKM goongan l dan ll akan naik antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM l dan ll dieprkirakan naik dengan presentase 11 hingga 12 persen, sementara golongan l, ll, dan lll SKP naik 5 persen.
Ada beberapa hal yang menyebabkan naiknya tarif cukai rokok. Diantaranya adalah mencegah prevalensi merokok pada anak, memajukan petani tembakau, menangani rokok illegal, dan mendongkrak penerimaan negara.
“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7% pada tahun 2024,” pungkas Sri Mulyani.
Penulis: Shofi l Editor: Ifta