Tanggapan KPU Terkait Dalil PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil PPP terkait perpindahan suaranya ke Partai Garuda di dapil Jawa Barat pada Pileg 2024. Bantahan tersebut disampaikan KPU selaku Termohon melalui kuasa hukumnya dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi.

“Permohonan Pemohon (PPP) bukanlah hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh Pemohon atas perolehan suara Partai Garuda di 6 dapil. Pertama dapil Jabar 2, dapil Jabar 3, dapil Jabar 5, dapil Jabar 7, dapil Jabar 9, dan dapil Jabar 11,” kata Mohammad Ulin Kuasa Hukum KPU di Jakarta pada Rabu (8/5/2024).

Isi pokok permohonannya, KPU merinci bahwa di dapil Jabar 2 suara PPP yang benar adalah 68.231 suara. Suara tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi berjenjang yang telah dilakukan oleh penyelenggara.

“Dan pada saat proses rekapitulasi tingkat provinsi, saksi Pemohon hadir serta membubuhkan tanda tanga,” ujar Ulin.

“Kemudian untuk dapil 5 terhadap dalil pemohon terkait adanya imigrasi suara partai pemohon ke partai Garuda di dapil Jabar 5 sebesar 8.150 adalah tidak benar karena menurut Termohon suara Pemohon di dapil Jabar 5 adalah 168.963,” sambungnya.

Selanjutnya, terkait adanya pergeseran suara ke Partai Garuda yang ditudingkan PPP di dapil Jabar 5 pun sudah ditindaklanjuti lewat putusan Bawaslu serta sudah ditindaklanjuti KPU setempat. Maka, hal tersebut KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima.

Diketahui, KPU telah menetapkan suara hasil PPP yang telah diputuskan pada Nomor 360 Tahun 2024. Suara yang diperoleh sebesar 68.237 suara di dapil Jabar 2, 168.964 suara di dapil Jabar 5, 84.334 suara di dapil Jabar 7. Kemudian, sebesar 175.482 suara di dapil Jabar 9, total 271,085 di dapil Jabar 11, dan sebanyak 72.166 suara di dapil Jabar 3.

Penulis: Fia l Editor: Rifa’i

Exit mobile version