Jakarta, Deras.id – Presiden Jokowi menanggapi putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar hari ini. Menurutnya, putusan sengketa tersebut merupakan kewenangan MK.
“Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, ya,” ucap Jokowi di Gorontalo pada Senin (22/4/2024).
Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi MK Daniel Yusmic Foekh mengatakan MK tidak menemukan adanya bukti Presiden RI Joko Widodo melakukan cawe-cawe pada hasil perolehan suara pada pasangan capres dan cawapres tertentu di Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan pada saat sidang sengketa berlangsung.
“Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud, dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu tahun 2024,” kata Daniel.
Daniel menyatakan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait cawe-cawe yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Tidak hanya itu, pemohon juga tidak menyertakan bukti-bukti yang kuat terkait tindakan cawe-cawe.
“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” jelas Daniel.
Diketahui, anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan tudingan yang menyebut Presiden Jokowi menggunakan bansos untuk membeli suara saat Pilpres 2024 itu fitnah. Hal tersebut ia simpulkan saat usai mendengar keterangan hasil dari empat Menteri Jokowi dalam sidang PHPU pada Jumat 5 April lalu.
“Ibu Risma mengatakan justru bansos tidak naik di 2023-2024, bansos tidak naik. Justru yang naik itu adalah perlinsos yang minyak, pupuk, BPJS, yang itu semua tidak bentuk cash. Jadi bukan bahwa bansos naik dipakai Jokowi untuk membeli suara pemilu adalah fitnah-fitnah, pepesan kosong belaka,” tegas Hotman.
Penulis: Fia l Editor: Apr