BeritaNasional

Tak Semua Punya Backup, Pemerintah Tak Bisa Pulihkan Data PDN dari Serangan Siber

Jakarta, Deras.id – Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko bahwa data yang terdampak serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDN 2) tidak bisa dipulihkan. Saat ini, pemulihan data diprioritaskan untuk layanan kementerian/lembaga yang memiliki backup karena bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami mengutamakan pemulihan (data) kementerian/lembaga yang memiliki backup data, jumlah 44,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo, Usman Kansong kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (27/6/2024).

Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada pekan lalu dilaporkan mengunci data di 282 kementerian/lembaga. Pemulihan data hanya bisa dilakukan apabila instansi dan lembaga yang menggunakan PDNS mempunyai backup.

Data yang sudah dikunci ransomware tidak dapat dipulihkan. Tim pemerintah berusaha untuk memulihkan data dengan sumber daya yang tidak terenkripsi ransomware.

Baca Juga:  Kementerian ESDM: RI Resmi Pakai BBM Campur Sawit 35% Mulai 1 Februari 2023!

Pemerintah sedang menyiapkan environment baru sebagai pengganti PDNS 2 yang sudah dikunci sebelumnya. Data yang diserang peretas tidak akan bocor ke luar karena data-data yang terenkripsi ransomware masih berada dalam server PDN dan akses dari luar sudah diputus.

“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita recovery. Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” tutur Herlan Wijanarko.

“Audit sementara yang dilakukan BSSN, data itu hanya di-encrypt, terenkripsi tapi di tempat. Dan sekarang sistem PDN sudah kita isolasi, tidak ada yang bisa mengakses, kita putus akses dari luar.” Imbuhnya.

Mengenai ratusan data yang terenkripsi ransomware, pemerintah memutuskan untuk membiarkan data tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah data dipastikan masih berada dalam server PDN.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

Pemerintah tidak akan memenuhi permintaan dari peretas 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar untuk membuka data. Pasalnya, selain data sudah diisolasi di PDN, tidak ada jaminan peretas akan memenuhi janjinya membuka enkripsi usai mendapatkan uang.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda