BeritaNasional

Tak Pinjami Uang, Pegawai Toko Buah di Tangerang Dicekik hingga Tewas

Jakarta, Deras.id – Pegawai toko buah di Tangerang berinisial R (31) tewas dicekik rekan kerjanya berinisial SP (27). Pembunuhan itu terjadi karena R menolak untuk meminjami uang kepada SP. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan, korban dicekik karena menolak untuk meminjami uang dengan nilai Rp. 250 Ribu. 

“Modusnya yaitu tersangka pertama kesal terhadap korban karena meminjamkan uang sebanyak Rp 250 ribu, tidak diberikan oleh korban,” tutur AKBP Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Kejadian itu bermula ketika pelaku meminjam uang dengan dalih untuk membayar hutang tagihan motor mertuanya yang sedang digadaikan. 

“Jadi mana meminta uang ini atau meminjam uang terhadap korban untuk keperluan melunasi utang piutangnya atau juga menebus motor mertuanya yang digadaikan,” tambah Sarly.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pembunuh Remaja di Tangerang

Pembunuhan berlangsung di indekos milik korban yang berlokasi di Serpong. Pelaku mendatangi indekos dan meminjam balsam. Setelah itu, pelaku membekap korban dan mencekik korban serta membanting korban dan menaiki badannya.

“Dia mencekik di lehernya (korban – red), kemudian dibanting di tempat tidur yang tidak berdipan hanya kasur, kemudian dia menaiki badannya,” imbuh AKBP Sarly. 

Kasus ini terbongkar ketika polisi menerima laporan dari rekan kerja korban yang saat itu menemukan korban telah tergeletak tak bernyawa, Sabtu (17/12/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, Polisi melakukan olah TKP di lokasi, dan melakukan pemeriksaan visum.

“Bahwa tersangka ini ada luka di pipi sebelah kiri itu akibat korban melawan, sehingga kuku dari pada korban patah. Petunjuk lain adalah adanya identifikasi sidik jari yang ada di lokasi,” jelasnya

Baca Juga:  Penyelidikan Kasus Pembunuhan Elkana Konis Terkendala Autopsi Ulang

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun pidana penjara.

Penulis: Una | Editor: Dian Cahyani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda