China, Deras.id – Pengadilan Hong Kong kembali jatuhi hukuman atas Jimmy Lai (75) karena melanggar kontrak sewa kantor pusat surat kabar Apple Day. Saat ini Jimmy ditutut penjara selama 9 tahun sembilan bulan.
“Dakwaan terhadap Jimmy Lai ini tidak sama dengan pembungkaman terhadap kebebasan pers,” kata Hakim Pengadilan Negeri Stanley Chan dilansir dari economotimes.com pada, Sabtu (10/12/2022).
Jimmy Lai merupakan aktivis pengusung demokrasi yang sebelumnya pernah dipenjara selama 20 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan saat dirinya protes dalam forum peringatan 70 tahun berdirinya Komunis China.
Saat ini pihak pengadilan telah mengeluarkan surat resmi yang mencegah Jimmy Lai jadi direktur di perusahaan mana pun selama depalan tahun kedepan, serta memberikan denda ke Jimmy sebesar HK$2 Juta atau setara dengan $260.000 Dolar AS.
Menaggapi kasus hukum yang menjerat Jimmy Lai, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keperihatinan atas penderitaan Lai dan mengutuk perbuatan yang dilakukan Pemerintah China.
“Kasus kriminal Beijing yang rumit terhadap Jimmy Lai adalah balas dendam terhadap pendukung utama demokrasi dan kebebasan media di Hong Kong,” kata Direktur Asia Maya Wang dengan kelompok Avokasi Human Rights Watch yang berbasis di New York.
Penulis: Mahfud l Editor: Rifai