HukumNasional

Tak Kunjung Penuhi Bukti Kasus Firli Bahuri, Kuasa Hukum Minta Stop Penyidikan

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta penyidik menghentikan kasus kliennya dan meminta mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemghentian Penyidikan). Ian menilai tindakan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menilai penyidik tak bisa penuhi alat bukti terhadap kasus Firli Bahuri.

“Bolak baliknya berkas perkara dari (penyidik Polda Metro ke Kejaksaan) alangkah elok dan bijaknya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Minggu (30/6/2024)

Ian menjelaskan bahwa penyidik tak kunjung penuhi berkas kliennya maka sudah sepatutnya SP3 dikeluarkan, hal itu dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan. Ian menilai perkara Firli Bahuri telah berjalan 8 bulan namun alat bukti seperti saksi yang tidak memenuhi kualifikasi hingga melakukan perpanjangan masa pencegahan keluar negeri menunjukkan lamanya pemenuhan alat bukti yang dituduhkan penyidik  kepada Firli dan hingga saat ini tak kunjung P21 (berkas perkara dianggap lengkap).

Baca Juga:  Terjerat Kasus Narkoba, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

“Karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (Kasus) sudah jalan 8 bulan loh,” pungkasnya.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro terkait kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Suap ini soal kasus SYL yang sedang ditangani KPK agar kasusnya bisa mandek.

Terbaru, pihak Imigrasi atas permohonan Kapolri telah memperpanjang masa pencegahan pergi keluar negeri terhadap Firli Bahuri dimulai sejak 25 Juni hingga 25 Desember 2024.

Penulis: HMD | Editor: Saiful  

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda