BeritaNasional

Tak Dapat THR Lebaran, KASBI Serukan 3 Tuntutan

Jakarta, Deras.id – Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan kepada pekerja honorer, pekerja kontrak, outsourcing, buruh harian lepas dan pengemudi ojek online (ojol). Merespons keputusan itu Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tiga tuntutan.

Tuntutan itu disampaikan kepada pemerintah dan perusahaan transportasi online. Tiga tuntutan tersebut muncul sebagai respon tidak diberikannya THR kepada pekerja honorer, pekerja kontrak, outsourcing, buruh harian lepas dan pengemudi ojol.

“Pekerja honorer, pekerja kontrak, outsourcing, harian lepas dan pengemudi ojek online adalah pekerja yang berhak mendapatkan THR,” tulis akun twitter resmi KASBI dalam pernyataan sikapnya, Selasa (4/4/2023).

Dalam pernyataan sikap tersebut mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk menjamin hak dan perlindungan kepada pekerja dengan status kontrak. KASBI juga meminta para pihak tersebut untuk memberikan THR.

Berikut tiga tuntutan yang disampaikan KASBI dalam pernyataan sikapnya terkait kebijakan pemberian THR tahun 2023:

  1. Memberikan jaminan dan perlindungan atas pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia.
  2. Memberikan THR bagi para pekerja honorer dan pengemudi ojek online sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Turunannya, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyampaikan bahwa THR pada Lebaran 2023 tidak diberikan kepada pegawai honorer.

Azwar menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR Lebaran 2023 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” terang Azwar Anas kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Mengenai pemberian THR kepada pengemudi ojol, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR Lebaran 2023 wajib diberikan perusahaan kepada pegawai yang terikat perjanjian kerja.

Namun, pemberian THR Lebaran 2023 bagi ojol dapat dilakukan atas kemauan dan kesediaan perusahaan transportasi online masing-masing.

“THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” terang Ida dalam Surat Edaran mengenai pemberian THR hari raya keagamaan tahun 2023.

KASBI menjelaskan bahwa pernyataan sikap berisi tiga tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap segenap unsur tenaga kerja yang dirugikan atas kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami