BeritaNasional

Tak Beri Cuti Karyawan, Operator Kereta Jepang Didenda 540.000 Yen

Tokyo, Deras.id – Perusahaan operator kereta Jepang, Central Japan Railway Co (JR Tokai) didenda oleh Pengadilan Distrik Tokyo pada 27 Maret 2023 lalu untuk membayar ganti rugi sebesar 540.000 Yen. Ganti rugi itu diberikan kepada enam karyawan, termasuk Tokaido pengemudi kereta api Shinkansen yang tidak diberikan cuti. Pasalnya, dalam kontrak kerja karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar.

“Keputusan tersebut sekali lagi menegaskan pentingnya hak pekerja untuk mengambil cuti tahunan berbayar,” tutur salah satu penggugat dan pengemudi Shinkansen, Kazuki Kinoshita dilansir dari Asahi Shimbun, Kamis (6/4/2023).

Berdasarkan Undang-undang Standar Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan cuti tahunan berbayar kepada karyawan pada hari mereka ingin mengambilnya. Selain itu, disebutkan juga bahwa pemberi kerja bisa mengubah hari libur karyawannya apabila pada hari itu menganggu operasi bisnis normal.

Baca Juga:  Atasi Polusi Udara Jabodetabek, Menkes Ungkap Penanganan di China

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan peraturan lainnya, anggota kru JR Tokai diwajibkan untuk menyampaikan pengajuan pada tanggal 20 setiap bulannya untuk mengambil cuti di bulan selanjutnya. Akan tetapi perusahaan justru tidak memberikan keputusan kepada karyawan terkait pengambilan cuti berbayar yang mereka minta hingga lima hari sebelum hari tersebut.

Alasan JR Tokai tidak memberikan cuti kepada enam karyawannya karena kondisi perusahaan tidak mempunyai pilihan selain mengoperasikan sistem penjadwalan kereta yang terdapat tuntutan pada hari tersebut. Selain itu, perusahaan beralasan kurangnya sumber daya pada tahun fiskal 2015 serta 2016. Namun sejumlah alasan yang disampaikan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Mengutip dari Asahi Shimbun, dalam putusan tersebut JR Tokai dinyatakan gagal dalam memenuhi tugasnya yang dinyatakan dalam kontrak kerja tentang sistem cuti tahunan berbayarnya. Oleh sebab itu, JK Tokai diperintahkan untuk membayar penggugat sebesar 540.000 yen (USD4.130), masing-masing antara 30.000 Yen dan 200.000 Yen. Atas putusan tersebut, JR Tokai akan mengajukan banding.

Baca Juga:  Capaian SDGs Desa 2022, Masyarakat Desa Ingin Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda