SYL Bantah Terlibat Urusan Proyek Kementan di Pengadilan Tipikor

SYL Bantah Terlibat Urusan Proyek Kementan di Pengadilan Tipikor

Jakarta, Deras.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah tudingan terlibat dalam proyek Kementeruan Pertanian (Kementan) selama masa jabatannya saat menanggapi keterangan sejumlah pejabat Kementan. Pejabat tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Saya tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek, bisa ditanya ke mereka (para saksi),” kata SYL.

SYL menegaskan bahwa tidak mencampuri urusan proyek bukan hanya berlaku selama dia menjabat sebagai Menteri Pertanian, tetapi juga saat dirinya menjadi Bupati Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menolak tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam urusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan proyek lainnya.

“Oleh karena itu, kalau ada yang mengatakan saya mencampuri Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan lain-lain saya kira tidak bapak,” ujar SYL.

SYL juga menekankan bahwa seluruh proyek di Kementan dijalankan dengan sistem yang terintegrasi dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) serta sistem digital. Hal ini, menurutnya, membuat tidak mudah bagi pihak manapun untuk mencampuri urusan proyek di Kementan.

“Semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, boleh tanya mereka ini, semua harus sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan dengan digital system,” kata SYL.

Dalam sidang ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, menyebut SYL siap pasang badan jika petinggi Partai NasDem meminta pejabat Kementan dicopot. Hal ini terungkap saat Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto nomor 49.

“Yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, petinggi Nasdem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai,” kata Jaksa membacakan BAP Prihasto.

Namun, SYL menyatakan bahwa selama dia memimpin, tidak ada pejabat yang dicopot, sehingga para pejabat Eselon I menuruti permintaannya. Permintaan partai ini terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, dan program partai lainnya.

“Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?” tanya Jaksa.

“Betul, pernah,” kata Prihasto.

Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil dari memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan bantuan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version