Jember, Deras.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) jelang Nataru menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh. Aturan yang berlaku sejak 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh melakukan perjalanan dengan kereta api.
“Syaratnya wajib memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan boster,” kata Plt Hukum dan Humas daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari dalam keterangan pers, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Aturan tersebut disesuaikan dengan SE Kemenkes Nomor HK 02.02/II/3984/2022 tentang kesipsiagaan menghadapi hari libur natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang. Berikut persyaratan lengkapnya:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintan
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Penulis: Efendi Editor: Rifai