BeritaNasional

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Vaksin

Jember, Deras.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) jelang Nataru menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh. Aturan yang berlaku sejak 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh melakukan perjalanan dengan kereta api.

“Syaratnya wajib memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan boster,” kata Plt Hukum dan Humas daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari dalam keterangan pers, Selasa (20/12/2022) kemarin.

Aturan tersebut disesuaikan dengan SE Kemenkes Nomor HK 02.02/II/3984/2022 tentang kesipsiagaan menghadapi hari libur natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang. Berikut persyaratan lengkapnya:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga:  Pemudik Lebaran Naik Kendaraan Pribadi Diperkirakan Tembus 27,32 Juta Orang

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintan

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga:  Waketum PKB Kekeh Cak Imin Capres 2024

Penulis: Efendi Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda