BeritaNasional

Susi Pudjiastuti Nangis Respons Jokowi Resmikan Ekspor Pasir Laut

Jakarta, Deras.id – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui cuitan di X memberikan emoticon menangis dan memposting ulang pemberitaan terkait dibukanya kembali ekspor pasir laut yang sempat dilarang 20 tahun lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara bahwa perizinan ekspor tersebut untuk hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya,” kata Presiden RI, Jokowi kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (17/9/2024).

Menurut Jokowi, sedimentasi ini mengganggu alur pelayaran kapal. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan agar sedimentasi ini dapat dikeruk dan bisa diekspor.

Sebelumnya, Jokowi membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023 lalu. Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunan yakni Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag tersebut menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut. Ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.

Pasir laut boleh diekspor dengan ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Menurut Isy, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami