BeritaNasional

Supir Ambulans Pembawa Jasad Brigadir J ke IGD Dilarang Bunyikan Sirine

Jakarta, Deras.id – Supir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dilarang membunyikan sirine saat memasuki kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk menjemput jasad Brigadir J. Dalam perjalanan ke IGD RS Polri Kramat Jati, Syahrul juga dikawal seorang anggota polisi dari Propam Polri.

“Pas saya mau menyalakan lampu ambulans diminta tahan dahulu. Tunggu arahan saja, nanti dikawal,” ujarnya saat menjadi saksi pada persidangan di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).

Syahrul menuju ke rumah Ferdy Sambo usai mendapat arahan dari anggota provos yang sempat menghentikannya. Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Syahrul melihat tubuh tergeletak di lantai dekat tangga. Sebelum mengangkutnya ke dalam ambulans, ia diminta memeriksa denyut nadi Brigadir J yang diketahui sudah meninggal.

Baca Juga:  Rusia Serang Ukraina di Minggu Palem, Zelenskyy: Beginilah Negara Teroris

Syahrul lantas diarahkan untuk membawa jasad Brigadir J ke IGD RS Polri Kramat Jati. Merasa tak sesuai prosedur yang biasa dilakukannya, ia pun menanyakan kejanggalannya pada polisi yang menemaninya.

“Pas di RS enggak langsung ke forensik ke kamar jenazah tapi ke IGD. Saya bertanya pak izin kok IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, forensik. ‘Oh, saya juga enggak tahu mas ikuti perintah saja’. ‘oh baik’,” cerita Syahrul.

Syahrul hadir sebagai saksi terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atas pembunuhan Brigadir J yang juga dilakukan Bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas tindak pidana tersebut mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Maraknya Kasus Perkawinan Dini, Menteri PPPA Perketat Pemberian Dispensasi Kawin

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda