BeritaNasional

Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua, MK Bakal Ajukan Banding Terhadap PTUN

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan. MK bakal mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dikutip Deras.id, Rabu (14/8/2024).

Dalam putusan tersebut PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Rapat pemursyawaratan hakim (RPH) tersebut digelar tanpa Anwar Usman.

“Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

“RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” imbuhnya.

Fajar menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh MK. MK juga mempelajari amar putusan PTUN tersebut sembari menyiapkan memori banding.

PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” tulisnya.

Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia calon presiden dan wapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024. Eks Ketua MK Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami