Bandung, Deras.id – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Hakim Ketua Yoserizal saat membacakan putusan di PN Bandung, Selasa (30/5/2023).
Selain pidana penjara, Sudrajad Dimyati juga didenda sejumlah Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Serta denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Yoserizal.
Kemudian, Yoserizal mengatakan bahwa Sudrajad Dimyati diyakini telah menerima suap sebesar 80.000 dolar Singapura untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana.
“Majelis hakim (PN Bandung) berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” ucapnya.
Dalam putusannya, Yoserizal juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Sudrajad Dimyati. Hal yang memberatkan yakni salah satunya terdakwa telah menikmati hasil suap tersebut.
“Hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Terdakwa juga menikmati hasil suap tersebut,” sebut Yoserizal.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, vonis untuk Sudrajad Dimyati diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melanggar pada Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai