Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim Ditangkap Kejagung

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald.

“Menetapkan tiga hakim atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka karena ada bukti dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).

Sidang vonis Ronald Tannur berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024. Majelis hakim, yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan dan membebaskannya dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta.

Kejagung kemudian menangkap ketiga hakim tersebut setelah menemukan indikasi kuat adanya pemberian suap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan ketiga hakim bersama seorang pengacara Ronald, Lisa Rahmat, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik juga menyita uang senilai Rp 20 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, dari enam lokasi di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Penyidik menduga uang tersebut diberikan sebagai suap untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur.

Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk proses lebih lanjut. Kejagung menegaskan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak vonis bebas Ronald Tannur menimbulkan polemik di masyarakat. “Penangkapan ini bukan tiba-tiba, kami temukan bukti kuat terkait dugaan suap,” jelas Abdul.

Editor: Saiful

Exit mobile version