EntertainmentNasional

Suami Penyanyi Bunga Citra Lestari Diduga Gelapkan Uang Capai Rp6,9 M

Jakarta, Deras.id – Suami Penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana diduga terjerat kasus penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Dugaan ini muncul usai lelaki yang akrab disapa Tiko ini dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari kerjasama bisnis makanan dan minuman yang dilakukan oleh Tiko, mantan istrinya dan klien yang menanggung semua modal usaha bisnis tersebut. Bisnis tersebut diketahui berjalan lancar, namun tiba-tiba Tiko melaporkan bahwa bisnis mereka bersama akan bangkrut sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan oleh mantan istrinya, Arina.

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” kata Leo Siregar sebagai kuasa hukum Arina Winarto dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” tambah Leo Siregar.

Arina akhirnya memeriksa semua keuangan dan menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas disalurkan di mana. Tak tanggung-tanggung, usai melakukan pemeriksaan, ditemukan uang miliaran rupiah yang raib tidak jelas pengeluarannya.

“Dari situ didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” ungkap Leo Siregar.

Diketahui bahwa pengelola semua keuangan bisnis adalah Tiko. Selama itu memang tidak ada pengawasan yang dilakukan sehingga hal tersebut menjadi kesempatan baginya untuk meluncurkan aksi, penggelapan uang tersebut diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021. Kasus ini udah dilaporkan sejak lama oleh Arina Winarto namun baru dilakukan penyidikan di tahun 2024.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” kata Leo Siregar.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” pungkas Leo Siregar.

Penulis: Una l Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami