BeritaNasional

Strategi Bappenas Kurangi Angka Pengangguran di 2024

Jakarta, Deras.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan kebijakan pemerintah terkait strategi menurunkan angka ketimpangan dan pengangguran pada tahun 2024 mendatang. Terdapat beberapa strategi yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada, Senin (5/6/2023).

“Kebijakan pemerintah dalam menurunkan ketimpangan pada tahun 2024 antara lain sebagai berikut,” bunyi keterangan tertulis pada akun Instagram @suharsomonoarfa dikutip Deras.id, Selasa (6/6/2023).

Terdapat lima strategi dalam menurunkan keimpangan pada tahun 2024, yakni pertama mempermudah kepemilikan aset berupa lahan dan modal, serta mendorong inklusi keuangan. Kedua, memberikan pendampingan dan pelatihan keahlian.  

Ketiga, meningkatkan investasi yang mendorong penciptan lapangan kerja dan akses kegiatan ekonomi produktif masyarakat. Keempat, mempertajam kebijakan fiskal baik belanja maupun pendapatan yang berkeadilan.

Baca Juga:  Pajak Tiket Konser Coldplay 15 Persen, Kemenkeu Buka Suara

Selanjutnya yang kelima, memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi. Target dari pemerintah terkait angka rasio gini pada tahun 2024 kisaran 0,374 sampai dengan 0,377.

Strategi tersebut mendapatkan sejumlah tantangan, di antaranya pertama belum meratanya akses terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan, gizi masyarakat, pendidikan, perumahan/permukiman. Kedua, belum optimalnya pemberdayaan masyarakat miskin melalui penguatan UMKM dan pelatihan vokasi. Kemudian yang ketiga, belum optimalnya redistribusi pajak yang dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Selanjutnya, strategi kebijakan dari pemerintah untuk menurunkan pengangguran, pertama memulihkan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja dilakukan antara lain melalui upaya penumbuhan investasi padat pekerja, penguatan konsumsi masyarakat, dan pengembangan UMKM. Kedua, mewujudkan angkatan kerja yang berkualitas dan produktif melalui reformasi sistem perlindungan sosial, mewujudkan sistem informasi pasar kerja yang kredibel dan reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg dengan Menunjukan KTP

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda