EntertainmentNasional

Status Anak Masih jadi Perdebatan, Shelvie Hana Singgung Akta Kelahiran

Jakarta, Deras.id – Shelvie Hana menyinggung soal akta kelahiran untuk membuktikan bahwa anaknya, Muhammad Al-Fatih Firdaus bukan hasil adopsi. Ia menegaskan bahwa bocah laki-laki tersebut adalah buah cinta hasil pernikahannya dengan Daus Mini.

“Itu (orangtua kandung dalam akta), bang Daus Mini dan saya,” kata Shelvie di Pengadilan Agama Depok, Selasa (21/2/2023).

Status Baby Al menjadi perdebatan hingga saat ini. Daus Mini mengatakan bahwa anak tersebut bukan darah daging Shelvie. Namun pendapat aktor berusia 35 tahun tersebut dinilai salah oleh Shelvie.

Lebih lanjut kuasa hukum Shelvie Hanna, Acong Latief menjelaskan bahwa jika perkotaan Daus Mini ternyata salah maka bisa diperkarakan secara pidana. Ia akan dituduh dugaan memberikan keterangan tidak benar.

“Menurut keterangan Shelvie, kalau benar nanti ada akta lahirnya dan di situ dinyatakan anak kandung dari Daus, ini akan jadi masalah,” ujar Acong.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Rumah Tangga Reza Arap dengan Wendy Walters Tak Bisa Dipertahankan

“Karena kalau ada aktanya dan disebutkan anak kandung, berarti ada dugaan tindak pidana di situ. Dugaannya satu, dia menghilangkan asal usul dari seseorang. Kedua, bisa jadi keterangan dokumen tidak benar,” tambahnya.

Untuk diketahui, Shelvie Hanna mengajukan gugatan cerai ke Daus Mini tanggal 13 Februari 2023. Rumah Tangga yang resmi mereka bina pada 9 Desember 2018 itu kandas di tengah jalan karena adanya perbedaan prinsip. Saat ini proses sidang antarkeduanya tengah berlangsung setelah proses mediasi akan tak berbuah indah.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda