BeritaNasional

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN

Nasional, Deras.id – Menteri Keuangan resmi umumkan jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat mulai 3 Juni 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima pensiun.

Hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (26/5/2024).

Sri Mulyani selaku Menteri Keuanagan RI menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan sesuai dengan jadwal, jika tidak terealisasi semua maka bisa dibayar di bulan berikutnya.

Baca Juga:  Diguyur Air Panas hingga Dikurung di Kandang Anjing, Derita ART Pemalang yang Disiksa Majikan

“Gaji ke-13 (dibayarkan) pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tegas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan pencairan dana tersebut, Menkeu sudah mempersiapkan anggarannya sebesar Rp50,8 triliun yang siap ditransfer ke rekening penerima.

Terdapat kenaikan gaji sebesar Rp12 triliun, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi sisi komponen ASN pusat maupun ASN daerah yang masing-masing naik Rp8,3 triliun dan Rp3,7 triliun dari realisasi tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk para pensiunan. Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga non struktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

Baca Juga:  Arab Saudi Dilanda Banjir Bandang, Sebabkan 2 Orang Tewas

Untuk lebih detailnya terkait pihak penerima yang bisa klaim gaji ke-13 sebagai berikut.

Golongan Penerima Gaji ke-13

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Wakil Menteri
  6. Staf khusus di lingkungan K/L
  7. Dewan Pengawas KPK
  8. Pimpinan dan Anggota DPRD
  9. Hakim Ad hoc
  10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
  11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
  12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga:  Ini 5 Langkah Strategis Pemerintah dan Bank Indonesia Jaga Inflasi

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan atau tamsil. Guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi

Komponen gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas

  1. 80% dari gaji pokok PNS
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan umum
  5. tunjangan kinerja

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda