Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada 3 pertimbangan dalam mendesain kebijakan terkait Cukai Hasil tembakau (CHT). Berdasarkan Rapat bersama Komisi XI DPR RI, alasan pertama adalah untuk mengendalikan besarnya konsumsi.
“Pertama, pengendalian konsumsi. Kenaikan tarif CHT merupakan bagian dari rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi merokok, khususnya anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di tahun 2024,” ungkap Sri Mulyani dilansir dari Instagram pribadinya, Senin (12/12/2022).
Pertimbangan kedua terkait kesejahteraan petani maupun industri tembakau lainnya. Naiknya CHT ini diharap secara signifikan bisa juga menambah dana bagi hasil (DBH) pihak-pihak terkait.
“Kedua dan ini sangat penting, kebijakan cukai mempertimbangkan dampak terhadap petani, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. Dengan adanya kenaikan tarif, dana bagi hasil (DBH) juga akan meningkat,” jelasnya.
CHT dipastikan naik dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Alasan ketiga yang membuatnya naik adalah berkaitan dengan pembangunan nasional dalam pengawasan terhadap rokok ilegal.
“Selain kedua hal tersebut, faktor yang juga dipertimbangkan adalah target penerimaan CHT untuk mendukung program pembangunan nasional dan pengawasan terhadap rokok ilegal. Dalam hal ini, @kemkeuri akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara @beacukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” imbuhnya.
Diketahui rokok merupakan komponen pengeluaran terbesar ke-2 bagi rumah tangga (RT) miskin. Jumlahnya bahkan lebih tinggi dari pengeluaran untuk protein yang lebih dibutuhkan oleh tubuh manusia.
Sri Mulyani lantas menyampaikan mulai tahun 2023, dana bagi hasil CHT akan mengalami kenaikan dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk membantu para petani dan tenaga kerja. Sementara untuk alokasi dana tersebut 40% akan dimanfaatkan untuk meningkatkan Kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum.
Penulis: Diraf l Editor: Iftah