Sri Mulyani Berikan Klarifikasi Kepada Komisi XI DPR RI Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memberikan klarifikasi kepada Komisi XI DPR RI secara terperinci soal transaksi janggal senilai Rp349 Triliun. Ia menyatakan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru diterima setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ke media.

“Kami kaget. Karena mendengarnya dalam bentuk berita, serta setelah mendengar pak Mahfud MD menyampaikan adanya transaksi janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu ke media,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani mengaku langsung menghubungi PPATK untuk memastikan hal tersebut. Setelah itu sekitar tanggal 9 Maret 2023, Kemenkeu menerima surat dari PPATK namun tidak ada angka transaksi tersebut.

“Surat tersebut berisikan 36 halaman lampiran dari total 196 surat yang dikirimkan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada periode 2009-2023. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini kami pernah ngirim tanggal sekian, nomor sekian, dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut, atau yg disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK. Sehingga kami juga bingung tanggal 9 Maret itu, kami menerima surat tapi enggak ada angkanya. Saya meminta kepada Pak Ivan (Kepala PPATK) suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar,” tegasnya.

Setelah itu, kata Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023 pihaknya baru menerima surat dari PPATK yang berisi data transaksi.

“Baru hari Senin, tanggal 13 Bulan Maret 2023, kepala PPATK mengirim surat kepada saya,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari 300 surat yang diterima dari PPATK secara garis besar terbagi menjadi tiga jenis yang semuannya menurut Sri Mulyani tak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu.

“300 surat kita terima secara garis besar terbagi menjadi ke dalam tiga jenis, 100 surat di antaranya merupakan surat yang dikirimkan PPATK kepada APH lain yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, nilainya mencapai Rp 74 triliun. Kemudian, terdapat 65 surat terkait data transaksi debit atau kredit operasional perusahaan atau korporasi yang tidak hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, nilainya mencapai Rp 253 triliun,” jelasnya.

“Bahkan Rp 22 triliun ini , Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang enggak ada hubungan dengan Kemenkeu. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, ini 2009-2023. 15 Tahun seluruh transaksi dari debit kredit yang di inquery, termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga, jual beli aset, itu Rp3,3 triliun,” tambahnya.

Adapun mengenai transaksi Rp3,3 Triliun tersebut, kata Sri Mulyani, dalam rangka Kemenkeu melakukan fit and proper pegawai. Sehingga membutuhkan analisa dari PPATK.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa saat ini Kemenkeu sudah menindaklanjuti surat yang diterima dari PPATK.

“Kami sedang melakukan fit and proper, tolong minta data X, maka kami dapat transaksi pegawai itu, jadi tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau apa, untuk profiling risk pegawai. Jadi banyak sifatnya dalam rangka kita melakukan test integritas dari staff kita,” tutupnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version