Jakarta, Deras.id – Dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus pemerkosaan yang menimpa Pegawai Kemenkop UKM dibatalkan. Kendati demikian, Mahfud MD melalui akun Instagramnya memberikan instruksi kepada Polri dan untuk meneruskan kasus itu.
“Memutuskan bahwa, kasus pemerkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN, dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3 nya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya diberhentikannya proses kasus ini dengan diterbitkannya SP3 merupakan hal yang salah, terlebih SP3 diterbitkan atas dasar pencabutan laporan. Karena menurutnya dalam hukum pidana laporan tidak dapat dicabut terkecuali pengaduan.
”Kalau laporan, polisi harus menilai kalau tidak cukup tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut maka perkara harus diteruskan. Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan, kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup,” terang Mahfud.
Selain itu Menkopolhukam menegaskan, digunakannya alasan restorative justice dalam penghentian penyidikan kasus ini tidak dapat dibenarkan secara hukum acara pidana. Menurutnya resorative justice hanya bisa diterapkan pada kasus yang hukumannya di bawah 5 tahun.
”Kemudian alasan bahwa pengeluaran SP3 berdasar restorative Justice perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan selain dibantah oleh korban. Maka restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan, misalnya delik aduan,” tegas Mahfud.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan ini terjadi pada bulan Desember 2019, korban merupkan CPNS di Kemenkop UMKM. Sementara pelakunya ialah empat orang seniornya di kementerian tersebut, yakni W, Z, MF dan N. Kasus ini sempat di laporkan ke Polres Bogor, akan tetapi berakhir ditingkat penyidikan karena korban menarik laporanya.
Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani