Soroti Profesionalisme Prajurit, Moeldoko Tak Setuju TNI Berbisnis

Jakarta, Deras.id – Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Mengetahui hal tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko secara pribadi tidak setuju apabila prajurit TNI diperbolehkan berbisnis.

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lha nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu,” kata Kepala KSP, Moeldoko kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, TNI mempunyai yayasan yang cenderung dijadikan media untuk berbisnis, Namun saat ini yayasan tersebut sudah tidak ada karena kebijakan dari pemerintah untuk memisahkan kegiatan bisnis dari militer agar fokus utama TNI tetap pada pertahanan dan keamanan negara.

“Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI,” tutur Moeldoko.

Adapun aturan mengenai larangan personel TNI aktif untuk berbisnis ada pada pasal 39 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, berikut ini bunyinya:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Usulan tersebut sebagaimana revisi UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 poin c itu masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan itu tengah dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka DIM RUU TNI.

Masyarakat diharapkan tidak terlalu khawatir dengan adanya revisi UU TNI. Sebab selama ini TNI sudah melakukan reformasi secara internal.

“Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu kuatir. Bahwa TNI akan kembali, enggak. Karena di dalam, apa itu, reformasi internal TNI, itu ada tiga ya. Satu, struktur. Struktur yang berkaitan dengan dwifungsi itu tidak ada. Jadi itu sudah selesai,” ujar Moeldoko.

“Berikutnya, doktrin. Begitu UU nya seperti itu, doktrin ke bawahnya mengikuti. Tidak ada lagi aneh-aneh. Sudah berjalan. Berikutnya reformasi yang ketiga adalah kultural. Ini sedang terus berjalan. Karena apa ? Karena ya, masalah kultur ini kan enggak begitu saja mudah dirombak. Apa dirubah. Ini perlu waktu. Nah konsistensi TNI untuk menuju ke sana tidak pernah bergeser,” imbuhnya.

Diketahui, usulan dibolehkannya prajurit TNI terlibat kegiatan bisnis terungkap saat acara “Dengar Pendapat Publik Revisi Undang-undang (RUU) TNI/Polri” yang digelar pada, Jumat (11/7/2024).

Editor: Ifta

Exit mobile version