Jakarta, Deras.id – Akibat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang oleh DPR terutama menyangkut larangan seks di luar nikah menjadi sorotan Amerika Serikat.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price menyebut kemungkinan kaburnya investor dari Indonesia akibat pengesahan UU tersebut. Menurutnya Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini akan berdampak pada negatif bagi warga AS yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers Departemen Luar Negeri AS dikutip dari YouTube resmi U.S Department of State, Selasa (6/12/2022).
Diketahui UU yang isinya terdapat larangan bagi pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah tersebut berlaku untuk warga Indonesia dan warga asing. Hal demikian disinyalir dapat membuat takut turis ke Indonesia dan merusak investasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, RKUHP telah disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa kemarin. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis: Dayu l Editor: Ifta