Soal Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Wapres: Silahkan Ajukan Banding

Jakarta, Deras.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespos keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tentang vonis bebas terhadap terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Ia menyampaikan pemerintah tidak bisa intervensi soal hukuman terdakwa dan untuk penuhi rasa keadilan masyarakat diminta untuk ajukan banding sampai tahap kasasi.

“Putusan kasus Kanjuruhan adalah kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ma’ruf Amin menegaskan apabila ada pihak keluarga korban yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, masyarakat bisa menempuh upaya hukum lanjutan bila keputusan hakim dianggap tak penuhi rasa keadilan.

“Masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, upaya konsistutusional untuk mendapatkan keadilan, kata Wapres harus ditempuh terkait dengan keadilan untuk para korban tragedi Kanjuruhan.

“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah pada Kamis (16/3).

Adapun dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ini 5 dari 6 terdakwa Kanjuruhan sudah divonis yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.

Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan. Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.

Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas. Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Exit mobile version