Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Cak Imin: Gubernur Tidak Bersentuhan Langsung dengan Rakyat

Jakarta, Deras.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan alasan usulan penghapusan jabatan gubernur di Indonesia. Menurutnya gubernur memiliki fungsi pengawasan dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah walikota dan bupati, karena itu kalau gubernur masih ada lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih,” ucap Cak Imin di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Cak Imin menjelaskan bahwa usulan tersebut dimulai dengan peniadaan Pilgub di Pilkada 2024. Selain itu, ia menilai jabatan gubernur tidak relevan dengan tugas dan tanggungjawabnya.

“Bertahap, Pilgub dulu (dihapus). Jangka pendeknya Pilgub karena melelahkan tiga (pemilu): Pilpres, Pilgub, Pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah nggak usah. Atas itu Pilpres, bawah itu Pilbup dan Pilwalkot. Ya kalau bisa 2024,” jelas Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan bahwa jabatan gubernur hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Menurutnya, fungsi tersebut dinilai tidak efektif dan bisa dilakukan oleh kementerian.

“Kedepannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian, sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” ucap Cak Imin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi usulan penghapusan jabatan gubernur di Indonesia. Menurutnya usulan tersebut harus dikaji terlebih dahulu secara mendalam.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Exit mobile version