BeritaNasional

Soal RUU Perampasan Aset, PDIP Sebut Otoritas Ketua Partai

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pengesahan RUU pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset butuh restu ketua umum partai politik. Menurutnya segala kebijakan yang ada di Indonesia ini ada di tangan ketua partai, termasuk urusan capres-cawapres.

“Kan sudah dibilangin bahwa yang namanya kekuasaan di republik ini tergantung ketua partai. Kenapa ketua umum partai, Pak Pacul? Pemilu-nya begitu. Capres-cawapres yang mengajukan siapa? Gabungan partai politik atau partai politik,” kata Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/4/2023).

“Sampai hari ini enggak ada. Bahwa perampasan aset dan uang kartal pun ketua umum juga tidak kasih perintah apa-apa. Tetapi kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan authoritarian baru bagi seorang yang berkuasa,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bambang menyebut bahwa Komisi III belum menerima surat dari presiden terkait perampasan RUU tersebut. Pasalnya, RUU tersebut merupakan sebuah usulan dan inisiatif dari pemerintah.

“Nomor satu surpresnya belum (dikirim ke DPR). Kemudian Bambang Pacul disini, disini tuh DPR RI terdiri dari Sembilan fraksi, Namanya bukan fraksi rakyat, tapai Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain -lain,” ujar Bambang.

Sebagaimana diketahui, hal tersebut dibantah langsung Anggota Komisi III Arsul Sani bahwa DPR selalu mendukung adanya Langkah pemerintah dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Ia juga membantah bahwa DPR tidak ada yang menghalangi adanya pembahasan RUU tersebut.

“Wong sekarang naskahnya ada dimana aja posisinya nggak jelas, kok dibilang DPR-nya nggak mau bajas atau menghalang-halangi, iki opo iki? Gitu loh. Jadi jangan ada dusta di antara kita,” pungkasnya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami