Soal Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno, Mendikbud Ambil Langkah

Jakarta, Deras.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyayangkan terjadinya pembongkaran rumah singgah Bung Karno (Presiden Soekarno) di Padang, Sumatera Barat. Dia berharap, semua pihak harus ikut menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya. 

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” kata Nadiem, Kamis (16/2/2023).

Selanjutnya, pihak Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna mencari solusi terbaik. Selain itu, pihaknya juga juga mempertimbangkan jalur hukum.

“Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Perlu diketahui, rumah singgah Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham tersebut, telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sedangkan menurut Undang-Undang, tindakan membongkar rumah tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis: Kusairi l Editor: Rea

Exit mobile version