Jakarta, Deras.id – Pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Adapun ormas keagamaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berasal dari 6 agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A(1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 dikutip Deras.id, Selasa (4/6/2024).
Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden. Penawaran tersebut hanya berlaku selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Adapun ormas keagamaan di Indonesia yang dapat izin untuk mengelola tambang di Indonesia, yakni:
- Ormas Keagamaan Islam di Indonesia menurut Kementerian Keagamaan RI, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
- Ormas Keagamaan Kristen yang ada di Indonesia, yakni Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK) Salvation Army, Gereja Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).
- Ormas Keagamaan Katolik di RI, antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
- Ormas Keagamaan Buddha di RI, yakni Majubuthi (Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia), Majubumi (Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia), Mahabudhi (Majelis Mahayana Buddhis Indonesia), MUNI (Majelis Umat Nyingma Indonesia), Majabumi TS (Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci), Martrisia (Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia), Mapanbumi (Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia), PBDNSI (Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia), MNSBDI (Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia), ZFZ Kasogatan (Zhenfo Zong Kasogatan), Madha Tantri (Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia), LKBI (Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia), MBMI (Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia), MABGI (Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia), dan PALPUNG (Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling).
- Ormas Keagamaan Hindu di Indonesia, yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).
- Ormas Keagamaan Khonghucu di Indonesia salah satunya seperti Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintaha (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024). Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Penulis: Risca l Editor: Ifta