Skema Normal Kartu Prakerja 2023, Anggaran Hanya Rp 4,37 T

Jakarta, Deras.id  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arlangga Hartarto menyampaikan program kartu prakerja tahun 2023 menggunakain skema normal. Anggaran yang disiapkan hanya Rp 4,37 Triliun untuk 1 Juta orang.

“Skemanya bukan semi bansos lagi tetapi skema normal. Anggarannya turun dari Rp 18 Triliun menjadi Rp 2,67 Triliun dan targetnya untuk 595 Ribu. Di tahun ini diputuskan sebetulnya jumlah pesertanya adalah 1 Juta orang sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 Triliun di tahun ini,” ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada akun YouTube PerekonomianRI dikutip Deras.id, Kamis (5/1/2023).

Kartu prakerja tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup drastis. Pasalnya di tahun 2022 menghabiskan anggaran sebesar Rp 17,84 Triliun dari total yang disediakan Rp 18 Triliun atau terserap 99,12%. Sedangkan untuk pesertanya sebanyak 4.984.790 orang.

Airlangga mengajak seluruh lembaga pelatihan terbaik di Indonesia untuk mendukung skema baru dengan menjadi bagian dari ekosistem kartu prakerja. Syaratnya, lembaga pelatihan yang hendak bergabung harus mengikuti penilaian sebagai pelatihan pada skema normal.

“Silakan lembaga pelatihan yang berminat menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan program Kartu Prakerja salah satunya yang dimiliki pemerintah Sisnaker, platform digital yang dikelola pemerintah,” kata Airlangga.

Skema normal memiliki beberapa hal baru yakni durasi pelatihan kartu prakerja yang awalnya minimal 6 jam kini menjadi minimal 15 jam. Peserta mendapatkan insentif yang awalnya Rp 3,55 Juta menjadi Rp  4,2 Juta per orang.

Sebagai informasi, insentif yang diterima dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 Juta (naik dari sebelumnya Rp 1 Juta). Selanjutnya insentif pascapelatihan Rp 600 Ribu dibayar satu kali untuk biaya transportasi (turun dari sebelumnya Rp 2,4 Juta). Sementara itu, insentif survei Rp 100 Ribu untuk dua kali pengisisn (turun dari sebelumnya Rp 150 Ribu).

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version