Skema Gaji ASN Bakal Diubah Jadi Single Salary

Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal (single salary) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga daya beli ASN setelah pensiun. Saat ini pilot project tersebut dilakukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi gini, single salary baru pilot project di KPK dan PPATK. Sekarang tunjangan kinerja masih jadi prioritas karena membedakan mana yang kerja dan tidak, kan daerah beda-beda juga kemampuannya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (13/9/2023).

Pensiun ASN dengan skema saat ini hanya menerima gaji pokok saja. Sedangkan dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin. Sebab diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua. 

“Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” ujar Abdullah Azwar Anas. 

Gaji tunggal akan menghapus seluruh tunjangan melekat yang diterima oleh PNS. Adapun dengan skema gaji tunggal, pemberian gaji ASN digabungkan antara gaji dan tunjangan. Sebelumnya gaji dan tunjangan diberikan secara terpisah. 

Uji coba skema tersebut diperlukan guna melihat dampak diberlakukannya gaji tunggal. Namun, adanya rencana gaji tunggal tersebut mendapatkan komplain sebab aturan ini menyamaratakan pendapatan ASN yang kerja dan tidak bekerja. ASN yang bekerja maupun yang tidak bekerja maksimal tetap mendapatkan gaji maupun pendapatan yang setara. 

“Tapi negatifnya kadang orang juga ngatur perjalanan dinas rapat di luar kota, agar dapat perjalanan dinas jadi plus minus lah antara kinerja dan efisiensi,” kata Abdullah Azwar Anas.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version