Sita HP Milik Hasto, Pakar: KPK Langgar Hak Asasi

Jakarta, Deras.id – Penyitaan tas dan hp milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari beberapa pihak. Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi dan otoritas penyidik KPK.

“Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya,” kata Kusman dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Menurut Kusman, langkah penyidik KPK melampaui kapasitasnya dan merupakan sebuah masalah etik yang serius. Hasto Kristiyanto yang hanya berstatus sebagai saksi, merasa keberatan dengan penyitaan tersebut. Penyidik KPK disebut telah meminta staf Hasto untuk menyerahkan barang-barang tersebut tanpa kehadiran Hasto sendiri yang menimbulkan dugaan manipulasi atau penipuan proses.

“Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan,” tambahnya.

Barang-barang yang disita termasuk dua ponsel, catatan, dan agenda, yang seharusnya hanya dapat disita jika terkait dengan tersangka tindak pidana korupsi. Kusman juga menyatakan bahwa sikap penyidik KPK terhadap Hasto mencerminkan pandangan publik terhadap kondisi politik, dengan banyak pihak yang mengkhawatirkan politisasi KPK menjelang Pemilu 2024.

“Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elite partai politik,” tambahnya.

Di sisi lain, KPK memberikan penjelasan terkait tindakan penyitaan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang buron sejak 2019.

“Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Tim jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencarian bukti terkait tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Hasto telah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus tersebut, dan saat penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi miliknya, disampaikan bahwa alat tersebut ada di stafnya.

“Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto),” tandas dia.

Oleh karena itu, penyidik meminta staf tersebut untuk dipanggil dan kemudian menyita barang bukti yang dianggap relevan. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap menuai kontroversi dan keberatan terhadap proses yang dilakukan.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version