HukumBeritaNasional

Siswi SMA di Bandung Barat Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan

Bandung Barat, Deras.id — Seorang siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban penculikan dan pelecehan oleh seorang pria bernama Rendra Sigit Ariyanto (20) diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (18/8/2024). Pelaku ditangkap karena melarikan seorang anak di bawah umur tanpa izin dari orangtua serta melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

“Kita amankan tersangka yang melarikan seorang anak (perempuan) di bawah umur tanpa seizin orangtua, serta persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKBP Tri, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp selama lima bulan. Pertemuan pertama mereka terjadi pada Sabtu (17/8/2024), di mana pelaku kemudian membawa korban ke sebuah apartemen, lalu berpindah ke hotel di wilayah Bandung dan Bekasi.

“Dalam rentang waktu itu, sudah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan,” tambah AKBP Tri.

Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Bekasi pada Minggu (18/8/2024). Pelaku kini dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana untuk Pasal 332 paling lama 7 tahun penjara, dan untuk Undang-Undang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara,” jelas AKBP Tri.

Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dengan sengaja ingin menyetubuhi korban. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Indonesia.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami