BeritaNasional

Siswa yang KJP-nya Dicabut Bisa Ikut PPDB, Berikut Kuota Jalur SD sampai SMA/SMK

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui 4 jalur yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan. Semantara itu, bagi siswa yang mendapat sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih dapat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan sejumlah pertimbangan.

“Ya jadi untuk mereka sudah dicabut KJP-nya itu masuknya adalah ya diafirmasi yang tentunya berdasarkan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta dikutip Deras.id, Selasa (21/5/2024).

“Kalau memang masuk dalam zonasi, enggak ada masalah. Jadi dalam zonasi itu usia tidak menjadi prioritas. Jadi dilihat dulu zonasinya, baru usianya. Kalau zonasi sama baru, nanti ada alat seleksinya sendiri,” tambahnya.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila siswa yang KJP-nya dicabut mendaftarkan diri pada PPDB DKI Jakarta.

“Gini, anak penerima KJP itu merupakan bagian dari afirmasi. Afirmasi itu ada jalur tersendiri, ketika anak itu karena tawuran, karena melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi, maka anak itu bisa memanfaatkan jalur lain. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, dan lainnya,” jelas Purwosusilo.

Khusus jalur prestasi, hanya berlaku pada SMP, SMA, dan SMK. Seluruh tahapan PPDB online Jakarta 2024 tidak dipungut biaya tambahan apapun.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni sampai 4 Juli 2024. Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.

Tingkat SD daya tampungnya sebanyak 95.673 orang. Kemudian untuk tingkat SMP memiliki daya tampung 71 Ribu orang dengan CPDB 151 Ribu orang (Hanya 47 persen daya tampungnya). Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya 20.130 orang dengan CPDB di angka 39.141 orang (Hanya 35 persen daya tampungnya).

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami