Jakarta, Deras.id – Sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait kasus perusakan CCTV ditunda pekan depan. Majelis Hakim menyatakan berkas putusan terhadap kedua terdakwa belum siap.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ucap Hakim Ketua Akhmad Suhel dikutip dari siaran langsung channel YouTube @PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim juga menyatakan terkait urutan sidang akan diberitahukan lagi. Tak hanya itu saja, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan disidang secara terpisah.
“Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah tidak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, Sidang dinyatakan ditutup,” tutupnya.
Sebelumnya, jadwal sidang vonis terhadap kedua terdakwa tersebut rencananya dilaksanakan Kamis, (23/2/2023) kemarin. Sebagaimana tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terhadap kedua terdakwa tersebut dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 Juta, subsider penjara selama tiga bulan.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai