BeritaNasional

Sidang Tuntutan terhadap Agnes Gracia Diagendakan Hari Ini

Jakarta, Deras.id – Sidang lanjutan terhadap pelaku anak Agnes Gracia atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terencana kepada David Ozora, diagendakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023).

“Rabu agenda tuntutan,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Agnes pada Rabu (29/3/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mendakwa Agnes dengan dakwaan primer penganiayaan berat terencana.

Dengan dakwaan tersebut, Agnes terancam hukuman maksimal 12 tahun masa tahanan.

“Oleh jaksa penuntut umum, Agnes Gracia dikenakan dakwaan pertama primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, dan ketiga Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kutip Redaksi Deras.id dari laman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Ketua PC Ansor Jember Serukan Anggotanya untuk Membantu Warga Terdampak Banjir

Kuasa hukum dari pihak David Ozora, Mellisa Anggraini berharap dalam pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan pelaku anak Agnes Gracia hari ini, JPU memberikan tuntutan yang maksimal. Pasalnya, hingga saat ini kondisi korban penganiayaan David Ozora masih berusaha untuk mengembalikan kesadarannya setelah divonis mengalami Diffuse Axonal Injury oleh tim dokter RS Mayapada.

“Dari seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dalam sidang perkara pelaku anak AG, saya banyak menangis..membayangkan kesakitan fisik dan mental David ketika itu, berada dihadapan orang2 tidak berhati. Semoga tuntutan JPU hari ini maksimal terhadap pelaku anak jenis seperti ini!!aminn,” cuit Mellisa dalam akun Twitternya @MellisA_An, Rabu (5/4/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda