BeritaNasional

Sidang Sambo ditunda Sepekan demi Kelancaran KTT G20

Jakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penundaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J maupun perkara “obstruction of justice” atas terdakwa Ferdy Sambo demi menjaga kondusivitas KTT G20. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan penundaan sidang tersebut  telah diajukan jaksa penuntut umum.

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,”  kata Djuyamto, Jumat (11/11/2022).

Sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan pada tanggal 14-18 November 2022. Namun atas permintaan penundaan tersebut sidang akan dilaksanakan pada tanggal 21-26 November mendatang.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan. Sidang terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf akan dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) dengan agenda sidang pemeriksaan.

Baca Juga:  Jalani Eksekusi Hukuman, Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba

Selanjutnya sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi akan dilangsungkan pada Selasa (22/11/2022).

Pada Kamis (24/11/2022), sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan dilaksanakan dengan agenda tentang pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Arif Rachman dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum dijadwalkan pada Jumat (25/11/2022).

Sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal terus bergulir. Selain itu, kasus ini juga melibatkan pejabat tinggi kepolisian yang akhirnya dipecat secara tidak hormat dari posisinya.

Penulis: Shoppia l Editor: Iftah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda