Jakarta, Deras.id – Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Adapun agenda persidangannya, pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kali ini kami telah memanggil dua saksi ahli, yakni ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ahli pidana khusus dari Universitas Indonesia. Saat ini telah hadir pada pagi hari ini saksi ahli dari BNN, Komjen Ahwil Loetan yang merupakan koordinator kelompok ahli BNN. Namun, yang satu ahli lagi baru bisa hadir pukul 13.00 siang,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Jakbar dalam persidangan, dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Senin (6/3/2023).
JPU mengatakan bahwa agenda menghadirkan para saksi ahli tersebut untuk meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa Putra.
“Para saksi ahli yang kita datangkan dalam persidangan hari ini, diminta untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa Putra,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan kali ini PN Jakbar juga menghadirkan langsung terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Selain itu, JPU Kejaksaan Negeri Jakbar telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra bersama tiga terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti dengan dakwaan menyakinkan bersalah.
Atas perbuatannya, para terdakwa baksl dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai