NasionalBerita

Sidang Lanjutan Mario Dandy, LPSK Merinci Komponen Restitusi

Jakarta, Deras.id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora terhadap para tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam kesempatan sidang tersebut menjadi saksi dan memberikan keterangan mengenai pengajuan restitusi yang dimohonkan pihak David Ozora.

“Yang dimohonkan (restitusi) jumlahnya Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar),” ujar Ketua Tim Penghitung Restitusi Abdanev Jopa kepada Hakim Ketua Alimin Ribut di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/6/2023) kemarin.

Jopa menerangkan bahwa pihak David Ozora melalui ayahnya yakni Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atas kasus penganiayaan yang dialami putranya senilai Rp52 miliar.

Jopa menyebut Jonathan melampirkan tiga komponen pengajuan restitusi yang disampaikan ke LPSK. Komponen tersebut diantaranya ganti rugi kehilangan kekayaan atas biaya perawatan fisik, ganti rugi atas perawatan psikis dan penderitaan yang dialami David Ozora.

“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan,” terang Jopa kepada Hakim Alimin.

Jopa kemudian merinci nilai dari setiap komponen restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina. Rincian tersebut terdiri atas komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta, komponen ganti rugi biaya perawatan medis senilai Rp1 miliar serta ganti rugi penderitaan sebesar Rp50 miliar.

“Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?” tanya hakim Alimin kepada Jopa.

“Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1.315.045.000 (Rp1,3 miliar), penderitaan Rp50 miliar,” jawab Jopa.

Jopa kemudian menentukan hasil penilaian kewajaran yang dilakukan LPSK terhadap pengajuan restitusi yang diajukan pihak David Ozora senilai Rp120 miliar. Jumlah tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar),” tutur Jopa.

Perubahan nilai restitusi tersebut juga dijelaskan secara rinci oleh Jopa dalam keterangannya sebagai saksi persidangan lanjutan Mario Dandy.

“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) tim juga menilai Rp1.315.650.000 (Rp1,3 miliar). Sementara terkait dengan penderitaan Rp50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp118.104.000.000 (Rp118 miliar),” terang Jopa kepada majelis hakim persidangan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami