Jakarta, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pekan depan. Hasyim diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara, salah satunya kasus dugaan pelecehan seksual.
“Insyaallah akan digelar Senin siang jam 2 di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat” kata Ketua DKPP Heddy dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Heddy mengatakan seluruh perkara yang masuk akan diselesaikan dalam waktu singkat. Saat ini putusan terkait nasib Hasyim Asy’ari terkait dua perkara yang ia langgar masih dalam proses drafting.
“Kita melakukan sama semua perkara kan. Ya kalau bisa cepat kita selesaikan cepat, jadi besok Senin, Insyaallah ya, putusannya masih di draf semoga selesai,” ujarnya.
Hasyim diproses dengan dua perkara aduan. Pertama adalah perkara bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Perkara kedua diadukan oleh Hasnaeni bernomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik.
Sekadar informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memanggil semua pihak terkait lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Agendanya adalah untuk mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta saksi terkait. Sebelumnya pada 13 Maret 2023, pemeriksaan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dilakukan secara tertutup di ruang sidang DKPP.
Penulis: Bahar l Editor: Iftah