Sidang Haris-Fatia, Jaksa: Para Terdakwa Memutarbalikkan Fakta

Jakarta, Deras.idSidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang menjerat dua aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar Senin (8/5/2023) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menjelaskan duduk perkara yang disangkakan terhadap Haris-Fatia adalah pada perbuatan pribadi yang dilakukan keduanya dalam konten video yang dipublikasikan dianggap memutarbalikkan fakta.

“Dan penuntutan yang dilakukan bukanlah pembungkaman terhadap pembela HAM, Tipikor, dan lingkungan hidup di Papua. Namun, penuntutan ini ditujukan terhadap perbuatan pribadi yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang merusak kehormatan dan/atau nama baik orang lain, berupa penghinaan dan/atau fitnah atau perbuatan menyebarkan kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023) kemarin.

JPU dalam pembacaan tanggapan menjelaskan bahwa pihak Haris-Fatia tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut. Sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan eksepsi, Haris-Fatia menilai persidangan yang dilakukan kepada mereka cacat prosedur.

“Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, Haris dan Fatia sama sekali tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan,” ungkapnya.

JPU menuturkan bahwa Haris-Fatia berlindung dalam kedok isu pelanggaran HAM, tindak pidana korupsi (tipikor) dan lingkungan hidup yang terjadi di Papua. Menurut JPU, Haris dan Fatia memutarbalikkan fakta dalam kasus yang menjerat keduanya saat ini.

“Penggunaan isu HAM, tipikor dan lingkungan hidup di Papua telah ditarik dan disalahgunakan sebagai tameng untuk melindungi kepentingan pribadi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” jelas Jaksa.

“Penyalahgunaan isu HAM, tipikor dan lingkungan hidup di Papua tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, memutarbalikkan fakta yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini harus dihentikan karena itu hanyalah kebohongan semata untuk lari dari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version