Sidang Eksepsi Haris-Fatia Digelar Hari Ini

Jakarta, Deras.id – Sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan yang dilakukan dua aktivis pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini, Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam sidang kali ini, Haris dan Fatia akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang pertama, Senin (3/4/2023) lalu. Sidang kedua Haris-Fatia dikawal oleh beberapa organisasi dan lembaga seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Greenpeace Indonesia dan lain-lain, serta ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Jakartanicus.

“Dalam agenda kali ini, kami akan membacakan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan pada sidang 3 April 2023 lalu. Silakan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau beri dukungan mu lewat udara via YouTube Jakartanicus!,” tulis akun Twitter resmi KontraS, Senin (17/4/2023).

Sebelum sidang lanjutan kedua dimulai, massa pendukung Haris-Fatia menggelar aksi solidaritas di halaman depan PN Jaktim. Atribut payung hitam dan topeng wajah Haris-Fatia digunakan massa pendukung sebagai wujud keberpihakan masyarakat sipil kepada dua aktivis pembela HAM tersebut.

Sebelumnya, Haris-Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Kasus tersebut berawal dari video pembahasan mengenai hasil kajian KontraS mengenai dugaan keterlibatan militer dalam pembukaan tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua pada Agustus 2021 silam.

Atas penyerbaluasan video podcast bertajuk ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada’ tersebut, Haris-Fatia juga didakwa melakukan keonaran di masyarakat dengan menyebarkan informasi palsu.

Banyak pihak dan organisasi bidang HAM dan lingkungan baik lokal maupun internasional yang menyoroti kasus kriminalisasi terhadap 2 aktivis tersebut seperti eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version