Surabaya, Deras.id – Siber Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil bekuk empat tersangka kasus pemalsuan scampage, alias website abal-abal. Kawanan penjahat dunia maya tersebut, dipimpin oleh tersangka berinisial KEP yang mengaku sebagai Umbrella Corp, serta tiga lainnya yakni PRS, RKY, TMS.
Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui indentitasnya, kini masih dalam pengejaran oleh pihak polisi hingga, Kamis (10/11/22) siang. Tersangka yang masih buron itu berinisial BY, HGK, dan FR yang kini sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Wakil Kepala Polisi Daerah Jawa Timur (Wakapolda Jatim) Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan mengatasnamakan dari perusahaan paypal. Dengan begitu, lanjut dia, para tersangka akan meminta data perbankan serta data pribadi. Tragisnya lagi, aksi ini sudah merambah ke 70 negara.
“Pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal. Tujuannya, mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai negara kurang lebih 70 negara,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti dari kejahatan tersangka, bahkan juga ada sejumlah uang yang turut diamankan.
“Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Saat ini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai