Jawa Timur, Deras.id – Penghentian siaran TV analog di beberapa wilayah Jawa Timur dilakukan secara bertahap mulai hari ini, Selasa (20/12/2022). Terdapat sepuluh kabupaten kota yang akan mengawali pemberhentian tersebut.
“Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat serta hasil rapat bersama KPI Pusat dan Jatim pada 7 Desember lalu, ada sepuluh kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan melakukan tahap pertama ASO atau penghentian siaran TV analog, mulai hari ini,” kata Guburnur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.
Khofifah mengajak semua pihak untuk bersinergi baik penyelenggara hingga dinas terkait serta pedagang Set To Box (STB).
“Semua elemen harus bersinergi, misalnya saja para penyedia siaran TV harus sudah siap. Kemudian Diskominfo di tingkat Prov/Kab/Kota juga harus terus sosialisasi ke masyarakat,” tambahnya.
Melihat kasus di daerah lain, kata Khofifah, perangkat STB dijual sangat mahal karena permintaan barang sangat tinggi.
“Kita juga harus memantau ketersediaan STB di pasaran. Jangan sampai harganya melambung karena permintaan yang tinggi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, fungsi perangkat STB sendiri untuk mengubah transmisi digital agar dapat ditangkap dan diubah menjadi gambar dan suara pada pesawat televisi analog. Warga yang sudah menggunakan televisi digital, tidak perlu menambahkan perangkat STB.
Penulis: Kusairi | Editor: Rifai