Siap-Siap! UMP 2023 Jatim Resmi Naik 7,8 Persen

Surabaya, Deras.id – Upah Minimjm Provinsi (UMP) Jawa Timur resmi naik 7,8 persen, setara dengan Rp 148.677 pada 2023 mendatang. Oleh karena itu, total nilai minimum yang harus diterima pegawai di Jawa Timur sebesar Rp 2.040.244 sebagaimana diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Senin (28/11/2022).

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah di Surabaya.

Naiknya UMP 2023 Jatim sebesar 7,8 persen termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Di dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” tegasnya.

Kenaikan UMP Jatim 2023 terhitung tinggi jika dibanding sebelumnya pada tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen, senilai Rp. 22.790,04. Pada tahun mendatang naiknya UMP dinilai cukup signifikan, dari Rp. 1.891.567 menjadi Rp. 2.040.244.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP. Permenaker tersebut berisi tentang beberapa ketentuan upah minimum bagi pemerintah daerah, salah satunya kenaikan maksimal 10 persen dari UMP sebelumnya.

Penulis: Aldy l Editor: ifta

Exit mobile version