Jakarta, Deras.id – Salah satu tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas meminta putusan atau vonis bebas dari Majelis Hakim dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Permohonan putusan bebas tersebut disandarkan pada sifat kooperatif yang dilakukan Shane Lukas selama memberikan keterangan dan kesaksiannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.
“Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya,” kata Shane saat membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Shane menyampaikan permohonan dirinya untuk dibebaskan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia meminta Majelis Hakim memutuskan dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Bahwa sekali pun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan,” ujar Shane dengan nada bicara bergetar kepada Majelis Hakim.
“Namun apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya,” sambungnya.
Shane juga menjelaskan bahwa dirinya termasuk korban dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan teman karibnya, Mario Dandy pada Februari lalu. Ia mengaku dirinya sama sekali tidak tahu duduk masalah yang dialami oleh para aktor yang terlibat dan memiliki permasalahan diantara Mario, AG dan David.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Shane Lukas dengan tuntutan hukuman dengan masa penahanan 5 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai